
Kredit karbon membuka peluang bagi perkebunan kelapa sawit untuk memperoleh pendapatan tambahan melalui proyek yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca secara terverifikasi. Dengan pengelolaan limbah dan praktik budidaya berkelanjutan, sawit dapat berkontribusi pada transisi menuju ekonomi rendah karbon.
SPIRAL-Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perubahan iklim, kredit karbon (carbon credit) menjadi peluang ekonomi baru bagi berbagai sektor, termasuk industri kelapa sawit. Lalu, benarkah kebun sawit dapat menghasilkan pendapatan dari perdagangan karbon?
Jawabannya adalah bisa, tetapi bukan hanya karena memiliki pohon sawit. Pendapatan dari kredit karbon diperoleh ketika perkebunan mampu membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan berhasil mengurangi atau menyerap emisi gas rumah kaca sesuai standar yang telah diverifikasi. Menurut World Bank (2024), pasar karbon menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong investasi menuju ekonomi rendah karbon.
Salah satu peluang terbesar berasal dari limbah cair pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME). Jika dibiarkan di kolam terbuka, limbah ini menghasilkan gas metana yang memiliki dampak pemanasan global jauh lebih besar dibandingkan karbon dioksida. Dengan teknologi biodigester, gas metana dapat ditangkap dan dimanfaatkan sebagai biogas untuk menghasilkan listrik. Pengurangan emisi tersebut kemudian berpotensi dikonversi menjadi kredit karbon. Pemanfaatan POME sebagai sumber bioenergi juga didukung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Bisakah Industri Sawit Indonesia Mencapai Net Zero Emission?
Selain itu, penerapan praktik sawit berkelanjutan seperti penggunaan energi terbarukan, efisiensi pupuk, pengelolaan limbah, serta perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi juga dapat membantu menurunkan jejak karbon perkebunan. Namun, manfaat tersebut harus dapat diukur, dilaporkan, dan diverifikasi agar memenuhi persyaratan pasar karbon.
Di Indonesia, peluang ini semakin terbuka sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi tersebut menjadi dasar pengembangan perdagangan karbon nasional, yang diperkuat dengan peluncuran IDXCarbon sebagai bursa karbon Indonesia pada tahun 2023.
Meski menjanjikan pendapatan tambahan, proyek kredit karbon tetap memiliki tantangan. Proses sertifikasi membutuhkan data yang akurat, biaya verifikasi, dan pemantauan jangka panjang. Oleh karena itu, kerja sama antara perusahaan, petani, pemerintah, dan lembaga pendamping menjadi faktor penting agar manfaat ekonomi dari kredit karbon dapat dirasakan secara lebih luas.
Ke depan, kredit karbon berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi industri sawit Indonesia. Dengan menerapkan praktik perkebunan yang berkelanjutan dan mengurangi emisi secara nyata, kelapa sawit tidak hanya menghasilkan minyak nabati, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap aksi iklim sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru.
Referensi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2018). Diskusi alternatif pemanfaatan biogas berbasis Palm Oil Mill Effluent (POME). https://www.esdm.go.id/id/berita-unit/direktorat-jenderal-ebtke/diskusi-alternatif-pemanfaatan-biogas-berbasis-pome
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Nationally Determined Contribution dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. https://peraturan.go.id/id/perpres-no-98-tahun-2021
PT Bursa Efek Indonesia. (2023). IDXCarbon – Indonesia Carbon Exchange. https://www.idxcarbon.co.id
World Bank. (2024). State and Trends of Carbon Pricing 2024. Washington, DC: World Bank. https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/099081624122529330