Artikel ini membahas mekanisme penetapan risiko Indirect Land Use Change (ILUC) tinggi terhadap minyak sawit dalam kebijakan energi terbarukan Uni Eropa. Pembahasan berfokus pada kriteria dalam Renewable Energy Directive II (RED II) dan Commission Delegated Regulation (EU) 2019/807, yang mempertimbangkan ekspansi area produksi global serta keterkaitannya dengan lahan berstok karbon tinggi.
SPIRAL-Minyak sawit sering dikaitkan dalam konteks deforestasi dan emisi karbon. Namun, ada konsep lain yang turut memengaruhi kebijakan perdagangan minyak sawit di pasar internasional, yaitu Indirect Land Use Change (ILUC), atau perubahan penggunaan lahan tidak langsung.
ILUC terjadi ketika peningkatan permintaan terhadap suatu komoditas mengubah pola produksi dan penggunaan lahan, sehingga mendorong pembukaan atau perluasan lahan di tempat lain. Sebagai contoh, ketika lahan pertanian dialihkan untuk memproduksi bahan baku biofuel, kebutuhan pangan tetap harus dipenuhi. Jika produksi pangan berpindah ke wilayah baru dan menyebabkan pembukaan hutan, perubahan tersebut dapat menghasilkan emisi karbon tambahan.
Inilah yang menjadi perhatian Uni Eropa dalam mengembangkan kebijakan energi terbarukan. Biofuel memang dapat menggantikan bahan bakar fosil, tetapi manfaat iklimnya perlu dinilai dengan mempertimbangkan emisi yang mungkin timbul dari perubahan penggunaan lahan.
Uni Eropa mengatur penggunaan biofuel melalui Renewable Energy Directive II (RED II), yang diadopsi pada 2018. Pada 2019, aturan tersebut dilengkapi dengan Commission Delegated Regulation (EU) 2019/807, yang menetapkan kriteria untuk mengidentifikasi bahan baku biofuel berisiko ILUC tinggi.
Penetapan risiko tersebut menggunakan dua kriteria utama.
1. Ekspansi area produksi secara global
Kriteria pertama menilai seberapa cepat area produksi suatu bahan baku bertambah. Dalam regulasi tersebut, rata-rata ekspansi area produksi sejak 2008 harus melebihi 1% per tahun dan mencakup lebih dari 100.000 hektare per tahun.
Kriteria ini digunakan untuk mengidentifikasi komoditas yang mengalami perluasan produksi dalam skala besar.
2. Perluasan produksi ke lahan berstok karbon tinggi
Kriteria kedua menilai proporsi ekspansi yang berkaitan dengan kategori lahan berstok karbon tinggi sesuai definisi regulasi. Ambang batas yang digunakan adalah lebih dari 10% dari ekspansi yang relevan, dengan perhitungan yang juga memperhitungkan produktivitas tanaman.
Kedua kriteria ini digunakan bersama-sama untuk menentukan apakah suatu bahan baku masuk kategori berisiko ILUC tinggi.
Penting untuk dipahami bahwa penetapan tersebut merupakan penilaian risiko berdasarkan metodologi regulasi. Klasifikasi ini bukan bukti bahwa setiap perkebunan dari komoditas yang bersangkutan menyebabkan deforestasi.
Minyak sawit menjadi perhatian Uni Eropa karena ekspansi produksinya secara global dan keterkaitan sebagian ekspansi tersebut dengan kategori lahan yang digunakan dalam penilaian risiko.
Dalam data yang tercantum pada Regulasi Delegasi Uni Eropa 2019/807, perluasan area produksi kelapa sawit secara global tercatat rata-rata sebesar 4% per tahun sejak 2008, dengan ekspansi sekitar 702.500 hektare per tahun. Regulasi tersebut juga mencatat proporsi ekspansi pada kategori lahan tertentu yang digunakan dalam perhitungan risiko ILUC.
Berdasarkan kriteria tersebut, minyak sawit dikategorikan sebagai bahan baku biofuel berisiko ILUC tinggi.
Namun, ada perbedaan penting antara risiko pada tingkat komoditas dan kondisi pada tingkat perkebunan. Perkebunan yang dibangun di lahan yang sebelumnya telah digunakan untuk pertanian tidak memiliki riwayat penggunaan lahan yang sama dengan perkebunan yang dibangun melalui konversi hutan atau ekosistem kaya karbon.
Karena itu, klasifikasi risiko komoditas tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa seluruh produksi minyak sawit Indonesia berasal dari pembukaan hutan. Penilaian terhadap perkebunan tertentu membutuhkan data lokasi, riwayat penggunaan lahan, produktivitas, dan kondisi lingkungannya.
Kebijakan ILUC berpengaruh terhadap penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku biofuel di pasar Uni Eropa. Berdasarkan RED II, kontribusi biofuel berisiko ILUC tinggi terhadap target energi terbarukan Uni Eropa dibatasi dan diarahkan untuk dikurangi secara bertahap hingga nol pada akhir 2030, dengan memperhatikan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Bagi Indonesia, kebijakan ini dapat memengaruhi peluang pasar minyak sawit untuk kebutuhan biofuel. Kebijakan tersebut juga mendorong diskusi mengenai transparansi metodologi penilaian risiko, penggunaan data ilmiah, dan perlakuan terhadap negara produsen.
Di sisi lain, Uni Eropa mendasarkan kebijakan tersebut pada tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca dan memastikan bahwa penggunaan biofuel memberikan manfaat iklim yang nyata.
Oleh sebab itu, perdebatan mengenai ILUC tidak hanya menyangkut perdagangan minyak sawit, tetapi juga bagaimana risiko lingkungan diukur dan bagaimana hasil pengukuran tersebut digunakan untuk membentuk kebijakan.
Tidak selalu. Risiko ILUC tinggi merupakan klasifikasi yang digunakan dalam kerangka regulasi Uni Eropa, bukan penilaian menyeluruh terhadap semua aspek keberlanjutan minyak sawit.
Untuk menilai keberlanjutan suatu produk, beberapa aspek perlu diperiksa secara terpisah, antara lain:
1.Riwayat penggunaan lahan: apakah perkebunan dibangun di lahan pertanian yang sudah ada atau melalui konversi ekosistem alami.
2.Emisi gas rumah kaca: berapa banyak emisi yang dihasilkan sepanjang rantai produksi dan penggunaan produk.
3.Produktivitas: berapa banyak hasil yang diperoleh dari setiap hektare lahan.
4.Perlindungan ekosistem: bagaimana pengelolaan perkebunan memengaruhi hutan, keanekaragaman hayati, tanah, dan air.
5.Ketertelusuran: apakah asal bahan baku dan riwayat lahannya dapat diverifikasi.
Informasi tersebut dapat membantu menjelaskan kondisi lingkungan pada tingkat produksi. Namun, data perkebunan individual tidak otomatis menggantikan klasifikasi ILUC yang ditetapkan berdasarkan metodologi regulasi.
Penetapan minyak sawit sebagai bahan baku berisiko ILUC tinggi oleh Uni Eropa berangkat dari kekhawatiran bahwa ekspansi produksi biofuel dapat mendorong perubahan penggunaan lahan tidak langsung dan menghasilkan emisi karbon tambahan.
Melalui RED II dan Regulasi Delegasi 2019/807, Uni Eropa menggunakan kriteria ekspansi produksi global dan keterkaitannya dengan lahan berstok karbon tinggi untuk mengidentifikasi risiko tersebut.
Bagi Indonesia, memahami dasar penetapan klasifikasi ILUC menjadi langkah awal untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara mendalam. Selanjutnya, asumsi dan prediksi yang digunakan perlu dibandingkan dengan data empiris yang relevan agar hubungan antara perubahan penggunaan lahan, emisi karbon, dan efektivitas kebijakan lingkungan dapat dinilai secara lebih terukur dan objektif.
Referensi
European Commission. (2019). Commission Delegated Regulation (EU) 2019/807. https://eur-lex.europa.eu/eli/reg_del/2019/807/oj
European Union. (2018). Directive (EU) 2018/2001 on the Promotion of the Use of Energy from Renewable Sources. https://eur-lex.europa.eu/eli/dir/2018/2001/oj
European Commission. Indirect Land Use Change (ILUC). Knowledge for Policy. https://knowledge-for-policy.ec.europa.eu/node/9248_pl