
Tuntutan traceability melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR) mendorong Indonesia mempercepat transformasi tata kelola sawit berkelanjutan melalui penguatan sistem data, sertifikasi, inovasi digital, dan penyelesaian legalitas lahan. Meskipun menuai kritik karena dinilai berpotensi diskriminatif terhadap minyak sawit, keberhasilan Indonesia memenuhi standar EUDR akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.
SPIRAL-Tuntutan global terhadap traceability sawit saat ini didorong oleh kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang mewajibkan setiap produk yang masuk ke Uni Eropa bebas deforestasi dengan bukti geolokasi kebun yang presisi. Regulasi ini berlaku efektif mulai 30 Desember 2024 sejalan dengan target iklim Uni Eropa di bawah European Green Deal. Dengan mengatasi konsumsi komoditas yang dipahami terkait dengan deforestasi, Uni Eropa memainkan peran dalam menghentikan deforestasi di negara ketiga dan mengurangi emisi yang terkait dengannya.
Namun, kebijakan ini dinilai kontroversi karena dianggap diskriminatif. Menurut Journal Analysis of Palm Oil Strategic Issues regulasi EUDR berpotensi melanggar prinsip MFN karena kebijakan tersebut hanya diterapkan pada minyak sawit dan kedelai impor. Sementara minyak nabati sejenis lainnya, seperti rapeseed dan bunga matahari yang juga diimpor UE dari negara lain, tidak dikenai regulasi yang sama. WTO semua minyak nabati ini dianggap sebagai "produk sejenis" (like products) dan pesaing langsung (direct competitors), sehingga seharusnya mendapat perlakuan setara . Tak hanya Indonesia 17 negara lain seperti Argentina, Brazil, Bolivia, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Pantai Gading, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Paraguay, Peru, dan Thailand memiliki keresahan yang sama.
Saat ini Indonesia melalui BPDP mengambil sejumlah langkah strategis untuk menjawab tuntutan traceability global. Pertama, mengembangkan Sistem Informasi ISPO (SI-ISPO) berbasis WebGIS dan aplikasi seluler sebagai pusat data terintegrasi untuk mendukung sertifikasi dan pemantauan keberlanjutan dari hulu ke hilir. Kedua, menyiapkan pendanaan sertifikasi ISPO bagi petani kecil, mengingat dari 6,94 juta hektare lahan sawit rakyat, baru sekitar 1,4 persen yang tersertifikasi. Ketiga, memperkuat riset dan inovasi teknologi melalui pendanaan pengembangan aplikasi seperti TELSA Super App yang membantu pengelolaan dokumen, manajemen kebun, dan pelacakan rantai pasok. Keempat, berkolaborasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dalam pembangunan National Dashboard untuk data real-time produksi, distribusi, dan ekspor guna memenuhi standar internasional seperti EUDR. Kelima, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN sejak 2020 untuk penyelesaian legalitas lahan petani peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat
Keberhasilan Indonesia dalam memenuhi tuntutan EUDR tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur data dan teknologi, tetapi juga pada kemampuan menjembatani kesenjangan antara korporasi dan petani kecil melalui pendampingan berkelanjutan, insentif ekonomi yang nyata, serta koordinasi lintas sektor yang terintegrasi. Tanpa langkah nyata dan menyeluruh, sawit Indonesia terancam kehilangan akses ke pasar Eropa yang selama ini menjadi salah satu tujuan ekspor utama.