Ekspansi sawit berpotensi memicu ILUC melalui perpindahan produksi komoditas lain, sehingga perlindungan hutan memerlukan pemantauan penggunaan lahan dan keterlacakan rantai pasok yang melampaui batas perkebunan.
SPIRAL-Minyak sawit digunakan dalam berbagai produk, mulai dari makanan olahan hingga kosmetik dan bahan baku industri. Ketika permintaan meningkat, produsen dapat merespons dengan memperluas perkebunan atau meningkatkan produktivitas kebun yang sudah ada. Namun, dampaknya terhadap lingkungan tidak selalu berhenti di lokasi perkebunan sawit.
Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah Indirect Land Use Change (ILUC), yaitu perubahan penggunaan lahan tidak langsung yang terjadi ketika perubahan produksi suatu komoditas memengaruhi lokasi produksi komoditas lain. Mekanisme ini dapat muncul melalui persaingan lahan, perubahan harga, dan perpindahan aktivitas pertanian antardaerah.
Sebagai contoh, ketika kebun karet dikonversi menjadi perkebunan sawit, produksi karet dapat berkurang di wilayah tersebut. Jika permintaan karet tetap tinggi, produsen mungkin mencari lahan baru untuk mempertahankan produksinya. Apabila ekspansi tersebut kemudian memasuki kawasan hutan atau habitat alami, tekanan lingkungan dapat berpindah ke wilayah lain.
Penelitian Jayathilake et al. (2023) dalam jurnal Applied Geography mengidentifikasi konversi perkebunan karet menjadi sawit di Indonesia dan Malaysia pada periode 2014–2020. Peneliti memperkirakan konversi tersebut berlangsung sekitar 10.500 hektare per tahun secara keseluruhan. Mereka juga menyoroti kemungkinan perpindahan produksi karet ke negara lain di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Laos, dan Myanmar. Temuan ini menunjukkan adanya potensi ILUC lintas negara, meskipun perpindahan produksi tidak otomatis berarti deforestasi pasti terjadi.
Mengapa Dampak Tidak Langsung Sulit Dikenali?
Berbeda dari pembukaan hutan untuk perkebunan secara langsung, ILUC lebih sulit diidentifikasi karena dampaknya dapat muncul jauh dari lokasi awal perubahan produksi. Sebuah perkebunan mungkin dibangun di lahan pertanian yang telah digunakan sebelumnya, tetapi perubahan tersebut tetap berpotensi memengaruhi kebutuhan lahan komoditas lain.
Risikonya bergantung pada sejumlah faktor, seperti ketersediaan lahan pertanian pengganti, perubahan harga komoditas, peningkatan hasil panen, kebijakan tata ruang, dan perlindungan hutan. Jika produksi komoditas yang tergeser dapat dipenuhi melalui peningkatan produktivitas atau pemanfaatan lahan yang sudah tersedia, tekanan terhadap hutan baru dapat dikurangi.
Namun, keterbatasan informasi mengenai asal bahan baku membuat risiko ini semakin sulit dipantau. Penelitian Eggen et al. (2024) dalam Elementa: Science of the Anthropocene menunjukkan bahwa petani sawit swadaya menghadapi hambatan pengetahuan, kelembagaan, dan pembiayaan untuk masuk ke rantai pasok yang memiliki komitmen bebas deforestasi. Penelitian tersebut menegaskan pentingnya dukungan kepada petani serta pemantauan rantai pasok yang lebih menyeluruh.
Bagaimana Risiko ILUC Dapat Dikurangi?
Pengendalian ILUC membutuhkan pendekatan yang melampaui pemantauan kebun sawit secara individual. Pertama, peningkatan produktivitas pada lahan yang sudah digunakan dapat membantu mengurangi tekanan untuk membuka lahan baru, selama peningkatan hasil tidak justru mendorong ekspansi lebih lanjut.
Kedua, perusahaan perlu memperkuat keterlacakan bahan baku dari kebun ke pabrik dan fasilitas pengolahan berikutnya. Ketiga, pemantauan penggunaan lahan harus mempertimbangkan komoditas lain yang berpotensi terdorong berpindah akibat ekspansi sawit. Keempat, petani kecil perlu memperoleh pendampingan teknis dan akses pembiayaan agar dapat memenuhi standar keberlanjutan tanpa tersisih dari pasar.
Penelitian Rafina, Prasetyo, dan Purnomo (2026) mengenai Ekosistem Leuser juga menunjukkan manfaat menghubungkan pemodelan spasial risiko deforestasi dengan analisis rantai pasok sawit. Studi tersebut bukan bukti langsung ILUC, tetapi memberikan contoh bagaimana informasi lokasi dan hubungan pasokan dapat membantu menentukan prioritas pemantauan lingkungan.
Peningkatan permintaan minyak sawit berpotensi memengaruhi hutan di wilayah lain ketika perubahan produksi sawit mendorong perpindahan komoditas pertanian. Akan tetapi, dampak tersebut tidak bersifat otomatis dan perlu dibuktikan melalui analisis perubahan penggunaan lahan serta dinamika pasar. Karena itu, keberlanjutan sawit perlu dinilai dengan mempertimbangkan hubungan antarkomoditas, lintas wilayah, dan seluruh rantai pasok—bukan hanya kondisi lahan tempat sawit ditanam.
Referensi
Eggen, M., et al. (2024). Smallholder participation in zero-deforestation supply chain initiatives in the Indonesian palm oil sector: Challenges, opportunities, and limitations. Elementa: Science of the Anthropocene, 12(1), 00099. https://doi.org/10.1525/elementa.2023.00099
Jayathilake, H. M., Jamaludin, J., De Alban, J. D. T., Webb, E. L., & Carrasco, L. R. (2023). The conversion of rubber to oil palm and other landcover types in Southeast Asia. Applied Geography, 150, 102838. https://doi.org/10.1016/j.apgeog.2022.102838
Rafina, I., Prasetyo, L. B., & Purnomo, H. (2026). Model spasial deforestasi dalam rantai pasok komoditas kelapa sawit di Kawasan Ekosistem Leuser. Journal of Regional and Rural Development Planning, 10(1), 66–83. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2026.10.1.66-83